search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
6 Boks Terumbu Karang Ilegal Hendak Dikirim ke Bali Disita
Kamis, 21 Juli 2022, 09:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/6 Boks Terumbu Karang Ilegal Hendak Dikirim ke Bali Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Polisi menyita enam boks terumbu karang ilegal, yang akan dibawa ke Pulau Jawa dan Pulau Bali. Enam box terumbu karang tidak berdokumen lengkap tersebut, diamankan pada Selasa (19/7) sekira pukul 01.30 WITA. 

Kasi Humas Iptu Jufrin kepada wartawan menyampaikan, pada Senin malam Unit Gakum Satuan Polairud Polres Bima Kota, mendapatkan laporan adanya aktivitas pengiriman terumbu karang. Diduga aktivitas tersebut sudah berlangsung lama, akan tetapi dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. 

Kemudian tim Gakum melakukan pengamatan, hingga akhirnya di jalan lintas Kumbe - Sape ditemukan sebuah pick up yang sedang menuju Kota Bima. 

"Setelah diperiksa, benar ada terumbu karang yang disimpan dalam box styrofoam," ungkap Jufrin, Rabu (20/7). 

Jenis terumbu karang yang dimuat mobil tersebut banyak, tidak hanya satu jenis saja. Polisi juga sempat menanyakan izin resmi pengangkutan, kepada pengangkut inisial Sj, tapi tidak bisa ditunjukkan. 

"Akhirnya mobil dengan muatannya, kami langsung arahkan ke Mako Polres Bima Kota," tambah Jufrin. 

Selain mengamankan terumbu karang dan mobil, polisi juga menyita uang Rp 300 ribu yang menurut pengakuan Sj itu adalah uang sewa angkutan.  Kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA wilayah Bima - Dompu, untuk menindaklanjuti temuan terumbu karang ilegal tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami