search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Kabel di Proyek Serangan Ditangkap
Selasa, 20 Mei 2025, 21:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Kabel di Proyek Serangan Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pencurian terjadi di area proyek gedung ACS International School, BTID Serangan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WITA. Seorang pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku diketahui bernama Ju (39), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek di lokasi tersebut. Ia nekat mencuri kabel listrik saat dini hari dengan cara memotong dan mengelupas kabel di area proyek.

"Kabel yang dicuri yakni kabel listrik jenis Nym Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Selasa 20 Mei 2025.

Peristiwa ini dilaporkan oleh pihak PT. Tata Mulia Nusantara Indah, yang beralamat di Jalan Danau Poso, Desa Sanur, Denpasar Selatan. Pelapor, I Gede SS (34), mendapat laporan dari petugas keamanan yang saat itu tengah berpatroli sendirian.

"Satpam melihat ada sosok yang berkelebat melarikan diri. Namun saksi tidak bisa mengejarnya. Kejadian ini dilaporkan saksi ke pihak kantor," beber AKP Sukadi.

Kecurigaan muncul setelah saksi mendapati potongan kabel yang telah dikupas, namun tanpa isi tembaga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam bedeng proyek," ungkap AKP Sukadi.

Tanpa melakukan perlawanan, tersangka Ju mengakui perbuatannya. Ia memotong kabel menggunakan tang, lalu mengambil tembaganya untuk dijual.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 gulungan potongan tembaga, bekas kabel yang sudah terkelupas, satu buah tang, dan satu buah pisau kater.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 15 gulungan potongan tembaga, bekas kabel yang sudah terkelupas, 1 buah tang dan 1 buah pisau kater," beber AKP Sukadi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami