9,68 Kg Daging Sapi dari Bali Dimusnahkan di Lembar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram wilayah kerja Lembar, Kabupaten Lombok Barat melakukan pemusnahan sebanyak 9,68 kilogram daging Sapi yang berasal dari Bali.
Pemusnahan daging sapi bertulang seberat 9,68 kg tersebut dilakukan bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II Polres Lombok Barat.
“Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dikarenakan tanpa adanya kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman, Rabu (27/7).
Daging sapi tersebut dikirim menggunakan truk dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan ASDP Lembar dan selanjutnya akan dibawa menuju Mataram.
Kegiatan penjaringan dan pemeriksaan tersebut sesui dengan SE No 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.
"Saat ini Bali juga tengah lockdown PMK,” kata Iptu Irvan.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina. Pengiriman hewan ternak lintas daerah haruslah dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.
“Sehingga karena hal tersebut, maka dilakukan penahanan oleh pihak karantina,” imbuhnya.
Lalu karena tidak memiliki dokumen dari daerah asal maka dilakukanlah tindakan Pemusnahan.
"Selain itu juga kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka mencegah masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK). Juga media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” pungkas Iptu Irvan Surahman.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom