search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Rp26 Miliar, Ketua LPD Ungasan Jadi Tersangka
Rabu, 10 Agustus 2022, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Korupsi Rp26 Miliar, Ketua LPD Ungasan Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana jadi tersangka. Penetapan Ngurah Sumaryana ini berlangsung sejak Jumat 5 Agustus 2022. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Ngurah Sumaryana merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan. 

"Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat tersangka menjabat pada periode 2013-2017," ungkapnya Rabu 10 Agustus 2022. 

Dijelaskannya, tersangka dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Berlanjut, pada 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

"Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp26.872.526.963," terangnya. 

Perwira melati tiga dipundak ini menjelaskan terungkap ada beberapa modus operandi dari tersangka dalam bentuk kebijakan dan keputusan yang diambil melawan hukum dan menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963. 

"Masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," bebernya. 

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini menuturkan modus operandi tersangka ini beragam. Pertama, dia mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. 

"Untuk nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," tegasnya. 

Kedua, ungkap Kombes Satake, dia melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. 

Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar.

Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. 

Kombes Satake menjelaskan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat. 

Surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, dan belasan bukti dokumen dan rekening koran lainnya," ungkapnya didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci. 

Kini, tersangka dijerat Pasal (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami