Pasutri Jual Konten Pornografi Terancam Pidana 4 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jual konten pornografi, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Pasangan muda yang diringkus itu yakni berinisial GGG dan Kadek DKS.
Pengungkapan kasus pornografi ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan press release di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 21 Juli 2022. Dimana dari penyelidikan ditemukan adanya akun twitter dengan 106 following dan 68,900 follower yang menghebohkan akun twitter tersebut memposting video bermuatan pornografi.
"Dari akun twitter tersebut terlihat dari beberapa video adanya berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama," ungkap Kombes Satake didampingi sejumlah pejabat Direkrimsus Polda Bali.
Sementara di dalam akun twitter tersebut dimuat open group exclusive telegram. Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp. 200.000.
"Jadi di dalam group telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," terangnya.
Kombes Satake mengatakan saat ditangkap kedua tersangka mengaku dari tahun 2019 sudah mulai membuat konten dan mengupload video porno mereka di twitter sekadar untuk memenuhi fantasi seksual. Namun postingan saat itu tidak dibayar.
Kemudian, pada tahun 2020 dalam group telegram yang mereka buat disanalah langsung mengupload video porno tersebut. Dan, apabila ada yang ingin bergabung ke dalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp.200.000.
"Sampai saat ini tersangka memiliki 3 group telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000," ujar Kombes Satake.
Atas perbuatannya kedua pasangan suami istri itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
”Kedua tersangka dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl