search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rumah Tersangka Kasus LPD Sangeh Digeledah, Pikap Disita
Senin, 22 Agustus 2022, 18:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rumah Tersangka Kasus LPD Sangeh Digeledah, Pikap Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh. Kali ini, rumah tersangka berinisial AA digeledah pihak penyidik. 

“Setelah menerima ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin,22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 WITA, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Br. Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka," jelas Luga A Haryanto, Kasipenkum Kejati Bali, Senin (21/08).

Lanjutnya, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. 

Penggeledahan ditegaskannya disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Adapun tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali, yang diduga dari hasil korupsi.

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” ungkap Luga.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.130 Juta lebih itu, dimana tersangka dalam perkara ini bahwa LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain; pertama terdapat beberapa krediti fiktif. Kedua, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif.

Ketiga, adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. ?Atas temuan fakta-fakta tersebut, ditegaskan Maha Agung, tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami