Tersangka Korupsi LPD Anturan Kembali Diperiksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Kamis 25 Agustus 2022.
Pemeriksaan terhadap tersangka sudah tiga kali dilakukan. Dan dalam pemeriksaan ini, tersangka Arta Wirawan didampingi 2 orang penasehat hukumnya. Pemeriksaan tambahan ini dimulai sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WITA.
Penyidik melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik serta informasi lain yang ditemukan berdasarkan dari keterangan para saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan kembali terhadap tersangka ini dilakukan untuk pendalaman terkait dengan hasil temuan penyidik. Pendalaman terkait paruman Adat, dijelaskan Jayalantara, diakui oleh tersangka Arta Wirawan sempat ada.
"Pemeriksaan ini untuk pendalaman terkait paruman Adat, kemudian pendalaman mengenai pemberian kredit yang diketahui melebihi dari nilai jaminan oleh LPD Anturan dan terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD Anturan," kata Jayalantara.
Terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh tersangka Arta Wirawan melalui penasehat hukumnya, menurut Jayalantara, penyidik sejauh ini telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, sampai saat ini saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan belum diketahui.
Sedangkan untuk saksi ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai pemeriksaan tersangka yang ketiga kali. Untuk itu, penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan dan ahli sekali lagi, sebelum nanti pemberkasan selesai dilakukan.
"Kalau kesempatan mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil," pungkas Jayalantara.
Di sisi lain hingga saat ini, penyidik Kejari Buleleng sudah menyita uang tunai berasal dari pengembalian uang reward sebesar Rp.630 juta. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) sebanyak 4 SHM yang luasnya sekitar 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620 juta.
Sehingga, jika dijumlahkan hasil sitaan pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus yakni mencapai sekitar Rp.1,2 miliar lebih Sedangkan, jumlah SHM atas nama tersangka Arta Wirawan yang tak lain merupakan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul