search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Cara Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Minggu, 4 September 2022, 18:51 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Ini Cara Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ada cara agar Anda tak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Seperti yang diketahui, para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulan.

Salah satu cara yang bisa digunakan agar tak perlu bayar iuran tersebut yakni menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai PBI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu Anda penuhi.

Berikut Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi

Persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami