search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar Narkoba di Jembrana Digrebek, 14 Paket Sabu Disita
Jumat, 7 Februari 2025, 11:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengedar Narkoba di Jembrana Digrebek, 14 Paket Sabu Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial AW (29), warga Banjar Samblong, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di rumahnya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Alit Darmana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil operasi Antik Agung 2025. Polisi telah melakukan penyelidikan dan pembuntutan sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.

"Saat diamankan, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Dari penggeledahan, kami menemukan 14 paket sabu dengan berat total 47,93 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital dan alat hisap," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah batok kelapa di wilayah Banjar Pasar, Desa Pekutatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial "JOKER" untuk diedarkan.

Saat ini, AW ditahan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami