Suami Tega Suruh Istri Tempel Sabu di Setra Pemogan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tega sekali suami yang satu ini, Adiyanto (25) asal Sumenep, Jawa Timur. Ia menyuruh istrinya, Yeanita Dwi (19) untuk menempelkan paketan sabu di seputaran depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun apes, aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan usaha transaksi narkoba tersebut. Pasangan suami istri (pasutri) itu pun dibawa ke mapolresta Denpasar dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 7.22 gram.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pasutri yang tinggal di Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar berstatus pengedar. Pengungkapan ini berawal Rabu 7 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA, dimana diperoleh informasi adanya transaksi di depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.
Setelah diselidiki, pihak kepolisian melihat gerak-gerik seorang wanita tak lain Yeanita Dwi berhenti di TKP persis di samping sepeda motornya. Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Ternyata barang haram itu disimpan di bagian jok sepeda motor yang dikendarai wanita asal Kupang NTT tersebut. "Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu di jok sepeda motor," beber Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, Kamis 15 September 2022.
Hasil interogasi, Yeanita Dwi mengaku 1 paket sabu tersebut milik suaminya dan dirinya hanya disuruh menempel di TKP. Menerima pengakuan Yeanita, Polisi bergerak cepat menangkap Adiyanto di kamar kosnya di Jalan Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar Selatan.
"Kamar kosnya digeledah dan diamankan 27 paket plastik berisi sabu di dalam almari baju," terangnya.
Menurut pria asal Sumenep Jawa Timur itu, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari temanya yang akrab dipanggil ASBU (buron). Tersangka Adiyanto sudah 5 kali edarkan sabu di wilayah Denpasar.
Tersangka yang sejak setahun tinggal di Bali ini mengaku diberikan upah oleh ASBU sebesar Rp 50.000 untuk sekali tempel. Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
Viral Video Dirut Taspen Dilabrak Istri Sah
"Dengan barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl