search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gelapkan Dana Bantuan, Kelompok Nelayan Adukan Anggotanya
Rabu, 21 September 2022, 22:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gelapkan Dana Bantuan, Kelompok Nelayan Adukan Anggotanya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kelompok Nelayan Naga Sari, Dusun Panjingan, Desa Les Kecamatan Tejakula mengadukan anggotanya ke Mapolres Buleleng terkait dengan dugaan pengelapan dana bantuan dari pemerintah senilai Rp.32 juta yang digunakan untuk pengadaan peralatan selam. 

Dana yang cair tahun 2016 tersebut diakui telah digunakan secara pribadi oleh GY alias JB. Terungkapnya dugaan pengelapan bantuan dana itu sekitar tahun 2020, dimana pihak kelompok nelayan tersebut belum menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dari penyusuran dan konfirmasi yang dilakukan ternyata dana tersebut diajukan dan telah dicairkan oleh GY.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH., MH., saat dikonfirmasi Rabu 21 September 2022 membenarkan penanganan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Buleleng atas pengaduan yang dilakukan kelompok nelayan dengan terduga pelaku GY alias JB. 

“Masih bersifat pengaduan dan ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Secara awal telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas Sumarjaya.

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Mapolres Buleleng menyebutkan, terduga pelaku GY telah mengakui melakukan pengelapan dana bantuan pemerintah tersebut dan tahun 2021 GY berjanji akan mengembalikan dana bantuan tersebut. 

“Memang ada upaya penyelesaian yang dilakukan anggota kelompok nelayan, namun belum menuntaskan permasalahan yang terjadi sehingga kasusnya sedang dilakukan penanganan di Unit Tipikor,” papar Sumarjaya.

Sementara, dari penelusuran yang dilakukan beberapa kelompok nelayan termasuk keterangan sejumlah saksi-saksi, satu diantaranya informasi pegawai penyuluh lapangan menyebutkan, GY mengajukan bantuan atas nama kelompok nelayan secara tersembunyi dengan mencatut nama kelompok nelayan termasuk dugaan pengunaan nama dan pemalsuan tandatangan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng menyebutkan, sangat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan GY yang merupakan tokoh adat dan tokoh masyarakat yang terpandang di Desa Les. Selama enam tahun baru mengembalikan bantuan itu sebesar 6 juta rupiah, sehingga kelompok nelayan merasa dirugikan dengan ulah yang dilakukan GY.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami