Pria di Panjer Keluarkan Alat Vital, Terpesona Cantiknya Penjaga Toko
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Danial Lalus (46) bertingkah aneh setelah melihat penjaga toko cantik. Ia mengeluarkan kemaluannya dan memainkannya di depan wanita tersebut.
Tak hanya itu, pria asal Amarasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bahkan minta "dimainkan". Akibat ulahnya, Danial dilaporkan ke Polisi dan ditangkap.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Danial ini dilaporkan Wanda Lian Destanata (22). Pelapor adalah karyawan toko yang saat itu bersama temanya, Made Devi Dwiyanti (22).
Peristiwa nyeleneh ini terjadi di Jalan Tukad Pekerisan Nomor 81 D, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WITA.
Tak lama datanglah Danial dengan mengendarai sepeda motor warna merah hitam DK 5095 ABU lengkap dengan helm. Sejenak melintas TKP, dia kaget melihat kecantikan wanda. Ia pun berhenti dan mendekat.
"Tersangka masih di atas motor, sedangkan korban posisinya di balik pintu kaca toko," kata Kompol Made Teja dalam rilis pers, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Tanpa ada rasa malu, pria berbadan kurus itu tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan 'memainkannya'. Bahkan Danial berteriak ke Wanda untuk 'dimainkan'. Tapi Danial tak sadar, aksinya direkam dan diviralkan oleh wanita itu. Korban yang merasa trauma segera melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Akhirnya, Danial diringkus saat melintas di depan SPBU Pesanggaran, Sanur, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Buruh proyek asal Amaris, Kupang NTT ini mengakui perbuatanya. Pelaku yang kos di kawasan Panjer ini sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja.
Sepulang dari bekerja pria yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat tak senonoh. "Pelaku tertarik dengan korban. Aksi cabul tersebut juga diakui baru sekali dilakukan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Danial dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl