search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
92 Video Porno Pemeran Kebaya Merah Dipesan dari Dalam dan Luar Negeri
Rabu, 9 November 2022, 10:34 WITA Follow
image

beritabali.com/okezone news/92 Video Porno Pemeran Kebaya Merah Dipesan dari Dalam dan Luar Negeri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menyebut bahwa dua pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH telah memproduksi total 92 video sebelum aksi mereka yang terakhir di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya. Polisi telah menyita dua hardisk mereka, dan di dalamnya didapati total 92 video serta ratusan foto telanjang.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Selasa (8/11).

Farman mengatakan sejumlah video itu dibuat atas pesanan dari orang di dalam dan luar negeri. Kini semua barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain hardisk, Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone, serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat di Gubeng, Surabaya.

Menurut polisi, ACS dan AH memproduksi sejumlah video tersebut berdasarkan pesanan. Khusus tema kebaya merah yang terakhir, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter.

Video itu direkam secara pribadi oleh AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.

"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu," ucap Farman.

Polisi belum mengungkap status hubungan keduanya. Sementara, barang bukti kebaya merah telah hangus terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.

Keduanya terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami