search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ingin Punya Motor RX King, Remaja di Tabanan Mencuri Motor Tetangga Kos
Senin, 12 Desember 2022, 20:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ingin Punya Motor RX King, Remaja di Tabanan Mencuri Motor Tetangga Kos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Nekat, itulah yang dilakukan oleh I Kadek Ananda alias Nanda, 20, dengan bermodalkan kunci T mencuri motor jenis RX King milik tetangga kosnya. Akibat perbuatannya ini, remaja yang bekerja di sebuah villa ini akhirnya berurusan dengan polisi. 

Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Made Pramasetia menjelaskan, pada Jumat, (14/10) sekitar Pukul 17.00 WITA pemilik motor, I Putu Aditya Ardi Wiguna, 18 pulang ke kampung di Banjar Dinas Paku Aji, Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat. 

Sebelum pulang, korban menaruh sepeda motor Yamaha RX King-special miliknya di garasi rumah kos di Jalan Mawar Gang XIII Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken Tabanan terkunci stang dan kunci kontak ditaruh di dalam kamar kos.  

Sekitar hari Sabtu, (15/10) sekitar Pukul 08.00 WIT korban ditelpon oleh bibiknya yang tinggal satu tempat kos dan memberitahu bahwa sepeda motor RX King spesial miliknya sudah hilang.

Mendengar hal tersebut, korban bersama orang tuanya langsung menuju ke Tabanan dan setelah sampai di tempat kost ternyata memang benar sepeda motornya hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. 

“Setelah itu dilaporkan, hingga anggota mencurigai tersangka. Hingga akhirnya diamankan,” ujarnya Kompol Pramasetia. 

Sementara itu, pengakuan pelaku I Kadek Ananda mengatakan sejak lama memang ingin memiliki motor seperti korban. Saat sepeda motor terparkir ia melihat jika lubang kunci bisa dibongkar dengan kunci T. 

“Akhirnya saya lakukan dan pindahkan motor ke sebuah rumah kosong,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Kadek Ananda akhirnya diganjar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami