Pria 58 Tahun Cabuli ABG di Hotel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
S (58 tahun) dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ditahan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pasalnya, S menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan lokasi kejadian di salah satu hotel di Kota Mataram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, korban perempuan, umur 13 tahun berasal dari Lombok Tengah.
“Adapun waktu dan tempat kejadiannya pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 terang-terangan bertempat di sebuah Hotel di Mataram,” terang Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12).
Kasat menyebutkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 WITA.
Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya. Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.
Kemudian terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa ke rumah keponakannya M di desa Bonder.
“Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat 30 menit, kemudian dijemput oleh keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up,” imbuh Kasat.
Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
“Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim.
Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya “sudah diapakan saja oleh terduga pelaku” dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar Rupiah,” tutup Iptu Redho Rizki Pratama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom