Bule Australia Kedapatan Bawa 25,18 Gram Ganja di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Todd Raymond Bradshaw (40) seorang turis asal Australia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara International Ngurah Rai setelah kedapatan menyelundupkan ganja kering seberat 25,18 gram. Setelah menjalani pemeriksaan, Todd dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pendalaman.
Diketahui, Todd Raymond Bradshaw tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 18.20 WITA. Namun ketika melintas di area pemeriksaan penumpang, petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang terlarang di tas punggungnya.
"Dari hasil pemeriksaan lewat alat X-Ray, terlacak ada benda diduga barang terlarang yang pelaku bawa," ungkap sumber.
Lantaran mencurigakan, pria itu langsung diamankan dan jalani pemeriksaan. Dari hasil pengecekan tas ternyata berisikan gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk menyerahkan pelaku untuk dilakukan pendalaman. Sementara dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan turis asal Australia dalam kasus narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Sudah diamankan. Masih didalami asal usul narkoba dan motif pelaku membawa narkoba ke Bali," ujarnya tegas.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl