Residivis Baru Keluar Lapas Kerobokan Nekat Edarkan 2 Kg Ganja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama periode Februari 2023 personel Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung 32 pelaku narkoba di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari ganja kering seberat 2 kg, pil koplo 2.000 butir, sabu 85,10 gram dan tembakau sintetis 64,55 gram.
Kasus yang menonjol dalam tangkapan sebulan itu yakni terkait penangkapan residivis maling, tersangka Dimas Tri Pamungkas (23). Pria asal Klaten yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Kerobokan ini diringkus pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 14.45 WITA, usai menempel narkoba di kawasan Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.
Tersangka yang kos di Jalan Bungtomo, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat itu ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan tubuh dan barang bawaan, polisi menemukan satu plastik klip ganja dan lima plastik klip shabu di dalam jok sepeda motor.
Polisi juga menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.
"Dari tersangka disita barang bukti berupa 1,9 kg ganja dan 2,83 gram sabu," ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di mapolresta didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, pada Senin 27 Februari 2023.
Hasil interogasi, tersangka Dimas mengaku narkoba itu milik seseorang yang akrab dipanggil Mas Tembe. Dia sudah 10 kali diperintahkan Mas Tembe untuk mengambil ganja dan sabu untuk dipecah-pecahkan dan ditempel kembali.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, Dimas sudah berkali-kali menerima dan menempel narkoba. Selama Desember 2017 sebanyak tujuh kali mengambil sabu dengan total berat 40 gram.
Kemudian, pada 5 Febuari 2023 tersangka menerima ganja seberat 1 Kg. Lanjut, pada 14 Februari 2023 kembali menerima ganja seberat 2 Kg. Terakhir, 16 Februari 2023 menerima sabu 20 gram di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.
"Tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba. Tersangka dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel. Pelaku lain masih dikejar," ungkap Kombes Bambang.
Dalam kasus ini, Dimas dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Diungkapkan Kombes Bambang, selama periode Februari 2023 anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 32 tersangka. Dengan barang bukti ganja kering 2 kg (milik Dimas), pil koplo sebanyak 2.000 butir, sabu seberat 85,10 gram, tembakau sintetis seberat 64,55 gram.
Pengungkapan puluhan kasus ini tegas Kombes Bambang sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," pintanya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl