Pasutri Ini Dipenjara Akibat Telantarkan Anak Hingga Meninggal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Sepasang suami istri di Inggris dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh dan enam tahun karena dianggap telah melakukan pembunuhan terhadap putri mereka sendiri, Kaylea Tiford (16).
Dikutip dari AFP, Kamis (2/3), Kaylea yang menyandang disabilitas meninggal dalam kondisi tidak wajar di rumahnya sendiri di Wales. Jenazah ditemukan dalam kondisi obesitas berlebih dan membusuk pada 2020.
Kaylea yang memiliki berat 146 kilogram itu tergeletak di atas alas toilet kotor yang sebetulnya untuk anjing di rumah.
Menurut pengadilan, Kaylea putus sekolah ketika Wales dan seluruh negara-negara Inggris mengalami lockdown akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Saat itu, Kaylea tak terjangkau pemeriksaan layanan sosial.
Alun Titford (45), ayah Kaylea, dihukum atas pembunuhan karena kelalaian setelah mengaku tidak bersalah. Dia dipenjara selama tujuh tahun enam bulan.
Ibunya, Sarah Lloyd-Jones (40) mengaku bersalah atas dakwaan tersebut. Dia dipenjara selama enam tahun.
Kaylea yang menderita hidrosefalus dan spina bifida tumbuh besar hingga tak lagi muat di kursi rodanya. Namun, orang tuanya mengabaikan Kaylea dan membiarkan anaknya membusuk hidup-hidup.
Spina bifida adalah suatu kondisi yang berkembang di dalam rahim, menyebabkan masalah tulang belakang dan saraf. Ini juga dapat menyebabkan hidrosefalus, atau penumpukan cairan di otak.
"Pada saat kematiannya, dia terbaring di kotorannya sendiri, dikelilingi oleh lalat yang mengganggunya dan belatung yang memakannya," kata hakim Pengadilan Mahkota Swansea Martin Griffiths.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net