Iran Jatuhkan Hukum Mati Buat Warga Negara Swedia Habib Chaab
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Iran pada Minggu (12/3) mengonfirmasi hukuman mati untuk warga negara Swedia dan Iran, Habib Chaab, karena 'terorisme'. Pemerintah Swedia menyatakan keputusan itu sebagai tindakan 'tidak manusiawi'.
Baca juga:
Paus Fransiskus: Ideologi Gender Berbahaya
Chaab telah ditahan di Iran sejak Oktober 2020 setelah dia menghilang saat mengunjungi Turki dan diadili di Teheran.
Dia dihukum karena 'korupsi di Bumi' karena memimpin kelompok pemberontak lalu dijatuhi hukuman mati pada 6 Desember.
Pada Minggu, situs peradilan Mizan Online menjelaskan Mahkamah Agung Iran sudah menguatkan putusan tersebut.
"Hukuman mati Habib Farajollah Chaab atas tuduhan korupsi di muka bumi... telah disetujui oleh Mahkamah Agung," lapor Mizan, diberitakan AFP.
Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom mengatakan pemerintahannya dan para diplomat di Teheren 'sedang bekerja intensif untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut' atas kasus Chaab.
"Hukuman mati adalah hukuman yang tidak manusiawi dan tidak dapat diubah dan Swedia, bersama dengan anggota Uni Eropa lainnya, mengutuk penggunaannya dalam segala situasi," kata Billstrom kepada AFP.
Mizan mengatakan Chaab dihukum karena 'pembentukan, pengelolaan dan kepemimpinan kelompok pemberontak yang disebut Harakat al-Nidal, dan rancangan serta pelaksanaan berbagai operasi teroris di provinsi Khuzestan.
Iran menuduh Harakat al-Nidal 'bekerja sama dengan kelompok teroris lain' termasuk dalam serangan 2018 terhadap parade militer di Ahvaz, ibu kota provinsi Khuzestan, yang menurut pihak berwenang menewaskan 26 orang dan melukai hampir 250 orang.
Chaab adalah orang terakhir yang dijatuhi hukuman mati atas keanggotaan Harakat al-Nidal, atau Geraan Perjuangan Arab untuk Pembebasan Ahvaz, yang dianggap Iran sebagai teroris.
Televisi pemerintah Iran telah menayangkan video Chaab di mana dia mengaku bertanggung jawab atas serangan parade militer 2018 dan mengaku bekerja sama dengan dinas intelijen Saudi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net