search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Ber-KTP Bali, Polisi Telusuri Bukti untuk Tetapkan Jadi Tersangka
Senin, 13 Maret 2023, 19:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/WNA Ber-KTP Bali, Polisi Telusuri Bukti untuk Tetapkan Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali, Kejaksaan dan Imigrasi berkolaborasi melakukan penyidikan terkait kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga negara asing bernama Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39), asal Ukraina. 

Namun hingga kini, kedua bule itu masih berstatus saksi, dan polisi memerlukan 1 bukti lagi untuk menjeratnya sebagai tersangka. 

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, kasus dua warga asing itu masih ditangani Polda Bali dan Kejaksaan. Dimana, Polda Bali menangani kasus bule tersebut dan kejaksaan menangani dugaan percaloan dan mendalami keterlibatan warga lokal. 

Selain itu, Polda Bali juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. "Saat ini kedua warga asing masih ditahan di Imigrasi," ujarnya, pada Senin 13 Maret 2023. 

Ditegaskanya, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu. Termasuk dari Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

"Kasusnya sudah dilaksanakan gelar perkara. Tapi hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan keduanya tersangka, masih didalami," ujar Kombes Satake yang enggan menjelaskan bukti yang kurang tersebut. 

Diketahui, dua warga asing yakni Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina memiliki KTP Indonesia diduga dengan cara ilegal. Keduanya rela membayar puluhan juta rupiah untuk mengurus dokumen identitas tersebut. 

Hasil pemeriksaan, Muhamad Zghaib Nasir sudah lima kali ke Indonesia, khususnya Bali. Ia datang ke Pulau Dewata untuk belajar arsitektur, dan mencari peluang berivestasi di Indonesia. 

Dia ingin menanam modal di Lombok, Jimbaran dan Pererenan. Zghaib bahkan sudah menemukan tanah di daerah tersebut, tetapi belum membelinya. Rencananya pria itu akan membuka bisnis restoran makanan barat di Legian dan kos-kosan di Jimbaran.

Sehingga tujuannya memiliki KTP untuk memudahkan membuka rekening bank dan bisa transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. Kemudian, Zghaib mencari informasi tentang pembuatan Kartu Identitas di Internet dan menemukan agen bernama Wayan. Agen itu mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp15 juta. 

Selain KTP, dengan dana itu dia juga dapat KK dan NPWP. Untuk KK dan KTP ditawarkan Rp 8 juta. KTP dibuatkan oleh agen dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Proses penerbitan dokumen selama satu minggu. 

Hal serupa dipakai Rodion Krynin untuk memperoleh KTP. Diketahui, bule ini datang pertama kali ke Indonesia pada 2020 dengan tujuan utama ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan berlaku sampai 5 Desember 2022. Namun, dia tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu tersebut alias Over Stay lebih dari 60 hari. 

Selama tinggal di Bali bersama istri, Rodion Over Stay merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang dibuat pada Oktober 2022 atas bantuan seseorang bernama Puji. Dia membayar sekitar Rp31 juta untuk mendapatkannya.

Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu setelahnya Rodion pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Akhirnya pada 26 November 2022, pria itu bertemu Puji di sebuah warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran serta KTP atas nama Alexander Nur Rudi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami