search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ramai-Ramai Kecam Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU
Selasa, 28 Maret 2023, 08:07 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ramai-Ramai Kecam Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3) lalu.

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan ini. Sedangkan Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak keras. Bahkan anggota Fraksi PKS walkout dari rapat tersebut

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2022.

Jokowi mengeluarkan Perppu ini untuk menganulir UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Tak berpihak pada rakyat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR tidak berpihak pada rakyat karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"LBH Jakarta berpandangan DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat terkhusus kelas pekerja/buruh," ujar Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).

LBH Jakarta mendesak DPR dan Jokowi berhenti melakukan praktik buruk legislasi dengan tak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.

Mereka pun meminta Jokowi segera mencabut Undang-undang tentang Penetapan Perppu Ciptaker.

"Karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif ihwal kegentingan yang memaksa, serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna," ujar Citra.

Dinilai langgar konstitusi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai Pengesahan Perppu Ciptaker) menjadi UU melanggar konstitusi.

Denny mengatakan di dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 jelas diatur sebuah Perppu harus dirapatkan dalam rapat paripurna pada sidang berikutnya.

Menurutnya, DPR seharusnya menggelar rapat paripurna setelah penerbitan Perppu itu pada 16 Februari silam.

"Karena pengesahan ini sudah terlambat. Syarat sebuah Perppu disahkan itu adalah pada masa sidang DPR setelah Perppu diterbitkan yang berakhir 16 Februari 2023," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).

Darurat hukum

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi menilai tindakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU telah membuat Indonesia darurat hukum.

Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar konstitusi. Karena hal itu menghilangkan objek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yakni perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja.

Arif menilai waktu dua tahun itu sebenarnya cukup untuk memperbaiki UU dan berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Namun, pemerintah justru mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan yang mendesak.

"Presiden melakukan kesewenang-wenangan bersama DPR. Presiden RI melanggar konstitusi UU 1945, DPR melanggar konstitusi UU 1945. Ulah presiden dan DPR menjadikan Indonesia darurat hukum," kata Arif di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).

Cederai kepercayaan rakyat

Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin menyebut tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan Perppu Ciptaker telah mencederai kepercayaan rakyat.

Daeng pun mengkritik keras Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang meminta untuk menggugat aturan tersebut ke MK. Menurutnya, upaya ini hanya akan mengulang yang sudah diputuskan MK sebelumnya.

"Masa yang tidak puas suruh lapor ke MK. Lantas kemarin putusan MK yang menyatakan inkonstitusional masa mau diulang lagi?" kata Daeng.

Daeng menegaskan UU Ciptaker yang baru disahkan telah melanggar konstitusi. Ia menilai banyak komponen dalam UU tersebut yang cacat formil, mulai dari mukadimah hingga beberapa pasal.

"Bapak Joko Widodo harus segera bertaubat dengan catatan segera cabut UU cilaka ini," kata Daeng.

Meme untuk Puan Maharani

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme bergambar wajah Ketua DPR Puan Maharani keluar dari Gedung MPR/DPR di akun Twitter resmi mereka.

Meme itu dibuat BEM UI sebagai simbol perlawanan terhadap DPR usai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Tak hanya itu, BEM UI menjuluki DPR sebagai 'Dewan Perampok Rakyat'.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!" kicau akun Twitter BEM UI @BEMUI_Official.

Demo besar-besaran

Di sisi lain, BEM UI akan menggelar rapat konsolidasi nasional pada 29 Maret mendatang guna membahas aksi yang lebih besar menolak pengesahan Perppu Ciptaker

"Akan ada penolakan UU Cipta Kerja yang lebih masif dan kami akan memulai rapat konsolidasi tersebut 29 Maret nanti," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).

Buruh juga akan mengancam mogok nasional pada Juli atau Agustus 2023. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi ini adalah bentuk perlawanan atas pengesahan Perppu Ciptaker.

"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau melarang kita akan tuntut penjara perusahaan itu. Makanya mogok nasional diumumkan sebulan sebelumnya agar perusahaan bersiap-siap. Saya belum putuskan, kami rencanakan 3-5 hari (durasi aksi mogok nasional)," tegas Said dalam konferensi pers, Jumat (24/3).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami