search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka Hari Ini
Rabu, 12 April 2023, 08:41 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka Hari Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang putusan atas banding yang diajukan di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang putusan banding tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Besok sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (11/4).

Ia menuturkan sidang banding Sambo dan kawan-kawan akan digelar secara terbuka. PT DKI Jakarta pun menyiarkan secara live streaming melalui TV Pool agar sidang dapat diakses publik.

"Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut akan diliput (live streaming) secara Pool TV," tuturnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami