search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Sosialisasi Pencalonan Caleg Pemilu 2024 dengan Sistem Online
Sabtu, 29 April 2023, 10:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Tabanan Sosialisasi Pencalonan Caleg Pemilu 2024 dengan Sistem Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

KPU Tabanan mulai melakukan sosialisasi proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dengan sistem online melalui aplikasi Silon (sistem aplikasi pencalonan). 

Sehingga nantinya Bacaleg yang akan mendaftar ke KPU tidak perlu lagi membawa lagi membawa berkas hingga beberapa box. Proses pendaftaran melalui Silon ini merupakan salah satu Peraturan yang telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.

"Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu. Melalui sistem Siklon ini, KPU juga mendukung kebijakan paper less," ujar Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi Jumat (28/4). 

Adanya sistem Silon ini, masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

Untuk masa pendaftaran Bakal Caleg sendiri, dilanjutkan Sunadi akan dilakukan mulai tanggal mulai 1-14 Mei 2023. Dan proses sosialisasi Silon sendiri dikatakannya sudah dilakukan sejak 24 April lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 April 2023. 

Baca juga:
KPU RI Minta Calon Anggota DPRD di Bali Dalami Aturan PKPU

"Setelah pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan sosialisasi terhadap sosialisasi dan koordinasi mekanisme pendaftaran Bacaleg di Kantor KPU Tabanan, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. 

"Dalam sosialisasi ini, KPU Tabanan mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) atau liaison officer (LO) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi. Sehingga proses pendaftaran melalui aplikasi Silon bisa dilakukan oleh semua Bacaleg," ungkapnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami