search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Gigi di Dalung Badung Buka Praktik Aborsi, Sudah Tangani 1.339 Wanita Hamil
Senin, 15 Mei 2023, 14:58 WITA Follow
image

bbn/merdeka.com/Dokter Gigi di Dalung Badung Buka Praktik Aborsi, Sudah Tangani 1.339 Wanita Hamil.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang dokter gigi di Badung ditangkap karena melakukan praktik aborsi yang sudah dilakukan kepada 1.338 perempuan hamil.

Pelaku yang berinisial I KAW (53) mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5) sekitar pukul 21.30 WITA. Kemudian, polisi langsung melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).

Pelaku tertangkap, karena polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.

"Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang resedivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Selanjutnya, dari keterangannya, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.

"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.

Pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pelaku pernah menggugurkan pasien yang merupakan korban pemerkosaan.

"Iya ada juga (pasien korban pemerkosaan)," kata AKBP Ranefli, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).

Dia juga menyebutkan, pasien tersangka ada juga yang dari luar Bali dan pasien yang datang ada juga yang sudah menikah resmi tapi kebobolan.

"Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, tersangka melakukan aborsi saat belum berupa janin atau masih orok dan setelah keluar orok bayi langsung dibuat ke kloset toilet di tempat praktik tersangka.

Kemudian, tersangka hanya menangani pasien berupa orok. Karena, kalau usia kehamilan sudah lama pasien berisiko bisa gagal aborsi dan meninggal dunia. Hal itu, dari pengalaman tersangka di tahun 2009 yang korbannya meninggal dunia.

"(Yang diaborsi) Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ungkapnya.

Sementara, untuk para pasien yang akan melakukan aborsi sebelumnya para pasien melakukan konsultasi kepada tersangka dan dicek orok bayinya.

"Pasien sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati," ujarnya.

Sementara, untuk sejumlah alat-alat aborsi tersangka mendapatkannya lewat market online dan tersangka hanya membutuhkan lima menit untuk melakukan aborsi kepada para pasien. "Untuk alat-alatnya didapatkan dari market online dan (saat aborsi) lima menit sudah selesai," ujarnya. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami