Bawaslu Gianyar Atensi Dua Bakal Caleg, Salah Satunya Mantan Narapidana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar ikut memantau jalannya tahapan pemilu 2024. Saat ini, partai politik sudah mendaftarkan caleg ke KPU.
Setelah berkas masuk di KPU, dilanjutkan verifikasi data caleg. Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan mengaku memiliki jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
“Kita punya 3 komisioner di 7 kecamatan dan 70 pengawas kelurahan dan desa,” ujarnya.
Pada tahapan pemutahiran data pemilih dan pencalegan saat ini, Hartawan mengatakan fokus pengawasan pada administrasi kependudukan. Misalnya pemilih yang ber KTP double, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat, serta permasalahan administrasi kependudukan lainnya.
“Untuk syarat pencalonan, kami atensi dugaan penggunaan dokumen palsu,” terangnya.
Di samping itu, Bawaslu Gianyar juga sedang menelusuri keabsahan syarat maupun dokumen mantan narapidana yang nyaleg. “Ada 2 bacaleg yang kita atensi,” jelasnya.
Dokumen mantan narapidana ini penting karena jangan sampai melabrak aturan yang berlaku. Apalagi ada ketentuan mengenai syarat mantan narapidana. Yakni melarang napi yang baru saja bebas.
Adapun bakal caleg DPRD Gianyar yang diajukan ke KPU, dulu pernah terlibat kasus perumahan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Dimana pada 2018 lalu, rumah yang dijual bakal caleg itu tertimpa longsor mengakibatkan sekeluarga meninggal dunia. Rumah yang dijualnya itu melanggar sempadan sungai, sehingga pondasinya rapuh.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr