search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Jembrana Diringkus
Selasa, 23 Mei 2023, 14:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Jembrana Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin pompa air ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jembrana

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim kepolisian Mapolsek Mendoyo, dua pelaku pencurian dan seorang penadah ditangkap dengan bukti-bukti yang cukup kuat.

Para pelaku yang diamankan adalah Komang Ari Wiwekananda alias Tu Geguk (31) dan I Gede Astika Negara alias Deglug (49), keduanya berasal dari Kecamatan Mendoyo. 

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sembilan unit mesin pompa air milik perusahaan tambak yang berlokasi di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo. Para pelaku berhasil menggondol mesin-mesin tersebut selama periode April hingga pertengahan Mei 2023.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah kehilangan pompa mesin sebanyak empat kali sebelumnya. Setiap unit mesin memiliki nilai sekitar Rp6 Juta, sehingga perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp48 Juta akibat aksi para pelaku.

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi, menjelaskan bahwa pencurian mesin pompa air terjadi di gudang tambak milik PT. Triwita Bahari. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak keamanan perusahaan telah memasang perangkap dengan menghubungkan mesin-mesin yang masih ada dengan botol. Ketika pelaku mencoba mengambil mesin, botol tersebut akan jatuh sebagai tanda peringatan.

Pada Jumat, 19 Mei 2023 tengah malam, petugas jaga berhasil menangkap basah dua pelaku saat mereka sedang melakukan aksinya. Tu Geguk kedapatan mengangkat satu unit mesin pompa, sementara Deglug berperan sebagai pengawas di lapangan. Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam proses interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali. Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah sembilan unit mesin pompa, yang mereka curi selama satu setengah bulan.

Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus ini. Diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah merusak dinding gudang yang terbuat dari kawat besi, lalu masuk melalui lubang yang telah dibuat. Tu Geguk bertugas mengambil mesin dan menyerahkannya kepada Deglug di luar gudang, yang kemudian mengangkut hasil curian dengan menggunakan sepeda motor matik.

Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang tukang dinamo bernama I Ketut Suriana alias Beng, yang tinggal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Pelaku penadah ini membeli setiap unit mesin dengan harga 900 ribu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami