search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Tak Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Notaris di Buleleng Kembalikan Kerugian Negara
Senin, 29 Mei 2023, 21:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Tak Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Notaris di Buleleng Kembalikan Kerugian Negara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang notaris, KNS yang sebelumnya terkena kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan.

KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., Senin 29 Mei 2023 saat dikonfirmasi membenarkan dan memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.230.000.000 telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat 26 Mei 2023. Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja oleh KNS telah selesai dilakukan,” jelas Alit Ambara.

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari. 

“Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,” imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu, KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung, persoalan tersebut menjadi kasus hukum. Karena itu, kata dia, sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang, ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.

“Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat  untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena selama ini Ada perbedaan perhitungan. Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan. Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,” kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak, KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi di tengah masyarakat. Menurut dia, pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.

”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan. Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?. Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,” ungkapnya.

Menurut KNS, dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini, KNS meyakinkan pajak klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan. 

“Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,” imbuhnya.

Karena itu, sebagai notaris ia siap mengembalikan pajak ke kas negara jika memang pengadilan memutusnya untuk membayar besaran pajak yang nantinya di putuskan dengan adil. 

”Dan buktinya seluruh kerugian negara oleh adanya kesalahan hitung-hitungan itu telah saya kembalikan sepenuhnya kepada negara melalui kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis 17 Mei 2023, KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.457.784.414.Sebagai pihak yang taat hukum oleh KNS Putusan itu telah dijalani dengan mengembalikan kerugian ke kas negara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami