search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diciduk Saat Kegiatan 'Dance For Peace'di Karangasem, Tiga WNA Terancam Deportasi
Sabtu, 10 Juni 2023, 01:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diciduk Saat Kegiatan 'Dance For Peace'di Karangasem, Tiga WNA Terancam Deportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dalam kegiatan 'Dance for Peace' di Natya River Sidemen Karangasem akan dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, sebab ketiga WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Hal itu diungkapkan, Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat 9 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenhumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana menyebutkan, ketiga WNA yang diamankan itu diantaranya, GOWL (59) warga negara Singapura serta MK (37) dan AM (34) warga negara Rusia.

“Berdasarkan informasi atau laporan masyarakat melalui kanal media sosial instagram Kantor Imigrasi Singaraja yang ditindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 26 Mei 2023, telah diamankan 3 orang Warga Negara Asing, masing-masing dari Singapura dan dua dari Rusia,” ungkap Hendra Setiawan. 

Dalam Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, dilaksanakan operasi gabungan di Daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem

“Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan Dance for Peace yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28 Mei 2023. GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut,” beber Hendra Setiawan.

Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta atau pengunjung kegiatan Dance for Peace. Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal,” papar Kanim Singaraja.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. 

“Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10 Juni 2023,” tegas Hendra Setiawan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami