Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aksi Pemalakan Sopir di Canggu Tidak Ada Kaitan dengan Desa Adat
BERITABALI.COM, BADUNG.
Insiden pemalakan yang dilakukan tersangka Kadek Eka Putra (40) sudah ditangani Polsek Kuta Utara. Tersangka asal Kintamani Bangli ini sudah ditahan dan diperiksa.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan bahwa aksi pemalakan tersangka sebagai driver lokal tidak ada kaitannya dengan desa adat setempat yakni Desa Adat Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dijelaskannya, terkait soal video yang viral memang benar pelaku mengancam apabila tidak mau menyerahkan uang maka akan dibawa ke kantor desa. Itu merupakan alasan pelaku agar korban takut dan menyerahkan uangnya.
"Itu adalah alasan pelaku. Setelah kami lakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik di pengurus di Banjar maupun di desa itu tidak benar," ungkapnya.
Dia mengatakan selama ini pihak Desa Padang Linjong tidak ada aturan seperti itu. Hanya saja, memang ada kerjasama antara pihak vila dan hotel disana, manakala ada tamu bisa disampaikan ke driver lokal mungkin bisa dibantu dibawa ke tujuannya.
Sebelum insiden cekcok terjadi, awalnya sudah ditawarkan oleh pelaku untuk menaiki mobilnya dengan tawaran bayaran sebesar Rp270 ribu. Namun terjadi tawar menawar akhirnya si korban tidak mau karena kemahalan.
Sehingga korban mencari driver taksi online. "Nah, saat naik ke mobil itu jadi awal konfliknya dengan pihak korban," terang AKBP Teguh.
Ditanya apakah ada larangan wisatawan naik taksi online beroperasi di lokasi? Hal ini dibantah Kapolres Teguh.
"Tidak ada. Pihak hotel itu menyampaikan ini ada tamu akan keluar check out oleh hotel, mungkin bisa dibantu tujuannya yang bersangkutan. Aksi ini baru pertama kali dilakukan tersangka," ujarnya.
Diterangkannya, saat ini korban sudah kembali ke negaranya. Meski demikian pihaknya tetap melanjutkan proses hukum, korban sudah dikoordinasi soal ini.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 368 dan 335 perbuatan dia terkait pelanggaran dan kejahatan sesuai dengan tindak pidana dalam 368 KHUP atau 335 KUHP," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3020 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
