Polisi Tangkap Penyelenggara Judi Tajen di Gobleg Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satu orang yang diidentifikasi sebagai penyelenggara judi sabung ayam atau tajen ditangkap Tim Gabungan Polres Buleleng saat melakukan pengerebekan di Dusun Asah, Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng.
Hingga Senin 26 Juni 2023, Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pemeriksaan intesif penyelenggara tajen tersebut.
Penyelenggara tajen yang langsung ditangkap saat pengerebekan itu bernama Nyoman Armada (55) warga setempat bersama 4 orang yang diduga sebagai pemain. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 4 ekor ayam, sejumlah taji dan benang merah serta sejumlah uang tunai sebesar Rp24.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di luar permainan judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan bersama Kanit Propam AKP Dewa Ardana menyebutkan, pengerebekan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Buleleng berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan sehingga menemukan judi sabung ayam tersebut.
“Awalnya dari laporan masyarakat kemudian saat dilakukan patroli ada pemain tajen yang keluar dari sebuah gang, sehingga dilakukan penelusuran dan menemukan judi sabung ayam tersebut sehingga dilakukan pengerebekan dan menangkap penyelenggaranya,” ujar Kasat Reskrim Picha Armedi.
Kasat Reskrim Picha Armedi mengatakan, belum bisa menghadirkan tersangka dalam penanganan kasus judi tersebut.
“Ada satu orang yang diamankan sebagai penyelenggara dan saat ini masih sedang dalam proses penyidikan, untuk hasilnya nanti akan kita kabarkan nanti,” ujarnya.
Selain judi tajen, dalam pengerebekan di Desa Gobleg itu juga, Tim Gabungan mengamankan permainan judi cap jeki, sehingga mengamankankan barang bukti selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp.260.000.-, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau dan tiga buah karpet.
Selain cap jeki, polisi juga mengamankan judi dadu atau mong-monggan dengan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp.79.000.-
Dalam penanganan kasus perjudian itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Nyoman Armada bersama 4 orang yang diamankan. Untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul