Mendadak Terdakwa WN Belanda Ngamuk di Tahanan, Sidang Akhirnya Dilakukan Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) bule asal Belanda yang selalu membuat gaduh di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpaksa dikembalikan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani sidang online.
Sebelumnya, dari sidang pembacaan dakwaan bule ini cukup tenang mendengarkan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, menyampaikan isi dakwaan terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Hingga sampai pada sidang tuntutan, dimana JPU mengajukan tuntutan pidana selama 2,5 tahun. Setelah itu, bule ini mulai berulah. Dari memukul tahanan lain hingga teriak-teriak di dalam ruang tahanan.
Puncaknya, Kamis (13/07) dia mengamuk di ruang tahanan yang berada di belakang gedung utama PN Denpasar. Teriakannya tentu membuat para pengunjung termasuk hakim terkejut dan melakukan pengecekan.
Bahkan, Wakil Ketua PN Denpasar Agus Akhyudi sampai berlari ke arah ruang tahanan untuk menenangkan. Akhirnya membawa Hermanus kembali ke Lapas Kerobokan Badung untuk disidang secara online.
Dikatakan JPU Widyaningsih, agenda sidang lanjutan pembacaan duplik. "Sidang kita lanjutkan dengan sidang online," singkat Jaksa Widyaningsih.
Untuk diketahui, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ditangkap petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan atas dugaan penipuan dengan modus sewa-menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Kasus ini sendiri tak lepas dari laporan pengusaha mebel dari Malang yakni Eddy Lamdjani (56). Namun, terkait beragam tudingan tersebut. Hermanus mengaku bahwa dirinya yang menjadi korban penipuan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw