search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mendadak Terdakwa WN Belanda Ngamuk di Tahanan, Sidang Akhirnya Dilakukan Online
Kamis, 13 Juli 2023, 17:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mendadak Terdakwa WN Belanda Ngamuk di Tahanan, Sidang Akhirnya Dilakukan Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) bule asal Belanda yang selalu membuat gaduh di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpaksa dikembalikan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani sidang online.

Sebelumnya, dari sidang pembacaan dakwaan bule ini cukup tenang mendengarkan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, menyampaikan isi dakwaan terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Hingga sampai pada sidang tuntutan, dimana JPU mengajukan tuntutan pidana selama 2,5 tahun. Setelah itu, bule ini mulai berulah. Dari memukul tahanan lain hingga teriak-teriak di dalam ruang tahanan.

Puncaknya, Kamis (13/07) dia mengamuk di ruang tahanan yang berada di belakang gedung utama PN Denpasar. Teriakannya tentu membuat para pengunjung termasuk hakim terkejut dan melakukan pengecekan.

Bahkan, Wakil Ketua PN Denpasar Agus Akhyudi sampai berlari ke arah ruang tahanan untuk menenangkan. Akhirnya membawa Hermanus kembali ke Lapas Kerobokan Badung untuk disidang secara online.  

Dikatakan JPU Widyaningsih, agenda sidang lanjutan pembacaan duplik. "Sidang kita lanjutkan dengan sidang online," singkat Jaksa Widyaningsih.

Untuk diketahui, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ditangkap petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan atas dugaan penipuan dengan modus sewa-menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. 

Kasus ini sendiri tak lepas dari laporan pengusaha mebel dari Malang yakni Eddy Lamdjani (56). Namun, terkait beragam tudingan tersebut. Hermanus mengaku bahwa dirinya yang menjadi korban penipuan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami