search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menparekraf Sandiaga Uno Tanggapi Soal Rencana Retribusi Turis Asing ke Bali
Selasa, 18 Juli 2023, 11:35 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Menparekraf Sandiaga Uno Tanggapi Soal Rencana Retribusi Turis Asing ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi soal pungutan retribusi bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Ia mengatakan pihak Kemenparekraf masih membahas dan menelaah sambil menunggu pengesahan hukumnya. Jika kebijakan itu sudah resmi baik dalam bentuk Perda maupun regulasi lainnya, maka Kemeparekraf akan ikut mensosialisasikan dan memfasilitasi kebijakan tersebut.

"Saya pribadi menilai Bali ini jadi tumpuan pariwisata Indonesia, setengah dari jumlah total turis asing di Indonesia itu berada di Bali. Makanya kita harus pastikan bahwa Bali ini jadi tempat wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan," tutur Sandiaga, di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang digelar secara hybrid pada Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyebutkan, tarif retribusi ini berlaku untuk sekali kunjungan wisata dan sistem pembayarannya dilakukan secara daring atau e-payment.

Nantinya, turis asing ini wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas, saat memasuki pintu masuk Bali. "Jika masuk via Bandara Ngurah Rai, turis asing harus menunjukkan bukti pembayaran di konter imigrasi Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan menunjukkan bahwa dia sudah bayar," terang Tjok Penayun yang didampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam kesempatan tersebut.

Tujuan dari kebijakan retribusi ini untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terhimpun, nantinya akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD). Untuk teknis lengkap penarikan retribusi tersebut, kata Tjok Pemayun bakal segera dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Dasar hukum pemungutan retribusi turis asing sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut menggantikan pemungutan retribusi sukarela yang ternyata tidak efektif, dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata," terangnya.

Tjok Bagus juga menyebutkan bahwa retribusi turis asing itu baru sebatas usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digodok antara Pemprov dan DPRD Provinsi Bali. Namun, ia optimistis usulan itu akan diterima oleh legislatif mengingat semangat untuk menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali sangat besar. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami