search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peradi Denpasar Minta Polisi Segera Usut Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali
Selasa, 18 Juli 2023, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Peradi Denpasar Minta Polisi Segera Usut Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar, Nengah Jimat mendesak aparat penegak hukum khususnya jajaran Polresta Denpasar untuk segera mengusut tuntas penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, pada 19 Mei 2023. 

Ini juga bisa menjadi 'test case' nyali polisi dalam penegakan hukum di Bali setelah hadirnya Kapolda Bali yang baru, yakni Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si.

Mengingat, dalam kasus ini diduga ada tindakan ilegal dan melawan hukum yang dilakukan sejumlah orang hingga mengarah pada tindakan premanisme. 

"Dua Kapolda sebelumnya sudah berhasil menekan aksi premanisme di Bali. Siapapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda," paparnya, Selasa 18 Juli 2023.

Menyangkut kasus ini, I Made "Ariel" Suardana merasa dirugikan atas pengancaman dan penyegelan Kantor LABHI Bali oleh sekelompok orang, pada 19 Mei 2023 lalu. Terlapor dalam hal ini Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun dan terlapor Pak Tin. 

Isi ancaman tersebut berbunyi. "Ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai !!. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, saya (Inti) dan Turah Mayun (kedua terlapor) akan merusak dan membakar kantor tersebut!!)," ujar terlapor. 

Menyikapi hal itu, Nengah Jimat mengatakan tindakan tersebut sudah mengarah kepada aksi premanisme. 

"Tidak boleh dibiarkan bibit-bibit yang mengarah ke premanisme ini kembali tumbuh. Kita ini negara hukum dan ingat bahwa aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat," tegasnya. 

Nengah Jimat mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap kantor LABHI. Bila ada persoalan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak, semestinya diselesaikan secara hukum. 

"Bukan dengan mengarah ke tindakan ilegal atau mengarah ke premanisme. Ini harus di atensi semua pihak karena kita adalah negara hukum," ulang Jimat lagi. 

Diterangkannya, sudah menjadi kewajiban kepolisian Polresta Denpasar untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Agar kelak bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

"Jangan sampai muncul preseden buruk dengan bertele-telenya kasus, malah akan menyebabkan kepercayaan masyarakat berkurang terhadap institusi kepolisian," sebutnya. 

Sementara versi dari pihak terlapor Inti, bahwa tidak benar ada aksi premanisme dalam kasus penyegelan kantor LABHI Bali. Dua orang yang berada di depan pintu kantor tersebut memang benar karyawan mereka yang ditugaskan untuk meminta uang pembayaran tanah seluas 6 are yang dibeli oleh istri pelapor Made Suardana. Disebutkan, sedianya pembayaran dilakukan setiap bulan.

Sedangkan, untuk kantor LABHI Bali, pelapor Made Suardana tidak melakukan kewajibannya sebagai pengacara yang bertugas memecah tanah di TKP Jalan Badak Agung. 

Lokasi kantor LABHI Bali itu sejatinya baru akan diberikan kepada Suardana setelah tugasnya selesai. Namun dengan belum kelarnya tugas dari Suardana berarti status tanah itu masih milik Turah Mayun, anak dari Raja Denpasar. 

Terlapor juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang untuk biaya ngaben. Yang ada adalah meminta uang cicilan tanah seluas 6 are. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami