search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ASN dan Aparatur Desa Diminta Tidak Dukung Calon Lewat Gestur Tubuh
Jumat, 21 Juli 2023, 17:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/ASN dan Aparatur Desa Diminta Tidak Dukung Calon Lewat Gestur Tubuh.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dalam rangka menjaga Netralitas ASN dan Aparatur Desa demi terwujudnya Pemilu yang bermartabat dan berintegritas, Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan dan pengawasan serta penindakan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. 

Oleh karena itu dalam rangka pencegahan diharapkan ASN dan Aparatur Desa dapat mencermati dan memahami batasan-batasannya untuk terhindar dari pelanggaran pada Pemilu

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta saat menjadi Narasumber bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Gianyar, Anak Agung Bagus Mahendra dan Anggota PPK Kecamatan Gianyar, I Ketut Putra Wirawan pada acara Talk Show bertema “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Aparatur Desa” yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Gianyar, Jumat (21/07) Bertempat di kantor Camat Gianyar.

“Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pada tiap tahapan Pemilu serta turut melakukan pengawasan terhadap Netralitas di antaranya ASN, Aparatur Desa, dan Netralitas TNI Polri,” ungkapnya.

Di hadapan Forum Muspika, Kelurahan dan Desa se- Kecamatan Gianyar, Sutirta juga menambahkan bahwa netralitas ASN telah diatur mulai dari sebelum, selama dan sesudah tahapan kampanye. 

“Jadi diharapkan ASN dapat mematuhi larangan yang ditujukan kepada ASN dalam hajatan Pemilu 2024,” ungkap dia.

ASN juga dilarang menunjukkan jari tangan, entah dia periode atau menggiring untuk coblos calon tertentu. “Terlebih lagi dapat mengontrol jarinya mengingat jari merupakan hal kecil yang bisa berdampak besar,” jelasnya.

Serta diharapkan masyarakat agar berani dan dapat turut serta mengawasi serta mengawal jalannya Pemilu dan dapat melaporkan jika mengetahui atau melihat sesuatu yang bertentangan dengan hukum.

“Netralitas ASN telah diatur mulai dari sebelum, selama dan sesudah tahapan kampanye jadi diharapkan ASN dapat mematuhi larangan yang ditujukan kepada ASN dan saya ingatkan untuk mengontrol jari agar tidak melakukan upload, like, komen dan share sesuatu yang berbau politik yang berkaitan dengan Calon, Partai atau Pasangan Calon pada saat tahapan Kampanye nanti,” tegas Pria asal Desa Batuan, Sukawati tersebut.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Gianyar I Dewa Gede Wily Tika Prasetya menyampaikan ASN dan Aparatur Desa merupakan pelayan masyarakat sehingga harus dituntut netral pada Pemilu terlebih lagi pada masa kampanye.

ASN dan Aparatur Desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu banyak larangan terhadapnya, dan untuk Netral dalam Pemilu 2024 nanti. Terlebih saat masa kampanye ASN juga dituntut untuk pintar menempatkan posisi dan tidak menunjukkan gestur tubuh mendukung salah satu pihak ,agar tidak menyalahi aturan, dan dipandang tidak netralitas,” tegas Mahendra.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami