BPOM Beberkan Efek Kecanduan Obat Keras Tramadol
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguraikan efek penggunaan tramadol, obat yang digunakan buat mengatasi nyeri sedang sampai berat, bila digunakan tanpa pengawasan dokter dan jangka panjang.
Tramadol diklasifikasikan sebagai obat keras menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Obat ini tak boleh diberikan tanpa resep dokter.
Dosis penggunaan harian yang direkomendasikan adalah antara 50-100 mg setiap 4-6 jam atau maksimal 400 mg per hari.
Efek samping yang bisa dirasakan seseorang usai menggunakan tramadol adalah mual, muntah, konstipasi dan rasa mengantuk. Pada dosis lebih besar bisa menyebabkan depresi napas, hipotensi, dan kekakuan otot.
Efek samping lain yang diungkap BPOM yakni rasa tidak nyaman di perut, diare, hipotensi, dan hipertensi okasional, bahkan paraestesia, anafilaksis, serta kebingungan.
"Penggunaan tramadol pada anak-anak tidak direkomendasikan. Beberapa referensi menyebutkan bahwa tramadol tidak direkomendasikan untuk digunakan pada anak kurang dari 12 tahun," kata Humas BPOM, Sabtu (12/8).
Jangka panjang
Bila digunakan terus-menerus dalam jangka panjang, toleransi tubuh seseorang pada tramadol bisa menyebabkan kebutuhan dosis lebih besar untuk merasakan efek penghilang rasa sakit. Efek samping lain disebut BPOM ada ketergantungan fisik.
"Tubuh pengguna merasa membutuhkan tramadol agar dapat berfungsi dengan baik. Jika pengguna berhenti menggunakan tramadol, mereka dapat sakit secara fisik karena timbul sindrom putus obat, sehingga hal ini harus ditangani dengan tepat oleh dokter," jelas Humas BPOM.
Hal lain yang perlu diperhatikan pada efek jangka panjang bila tak ditangani baik adalah menurunnya fungsi kognitif dan melemahnya kondisi tubuh.
Penggunaan tramadol ramai dibicarakan belakangan lantaran viral ratusan warga Desa Mulyajana di Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat kecanduan. Warga yang kecanduan mulai dari anak Sekolah Dasar sampai lanjut usia.
Tramadol di Desa Mulyajana itu diedarkan bandar yang modusnya menawarkan secara gratis dengan klaim bisa meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin menjelaskan kasus peredaran tramadol itu sudah diungkap pada Maret lalu. Ada dua tersangka yang telah ditangkap.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net