search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penyegelan LABHI Bali Lamban, Pengacara Berencana Kirim Surat ke Kapolri hingga Menteri
Rabu, 16 Agustus 2023, 22:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Penyegelan LABHI Bali Lamban, Pengacara Berencana Kirim Surat ke Kapolri hingga Menteri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Made "Ariel" Suardana SH mengaku heran bercampur kesal karena kasus penyegelan kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, tidak kunjung diselesaikan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. 

Bahkan dua orang terlapor salah satunya Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat tidak juga berstatus tersangka. Padahal pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait kasus penyegelan tersebut. 

"Berbulan-bulan ditunggu, tapi kasus penyegelan Kantor LABHI BALI tak kunjung bertepi alias masih mbulet," beber Made Suardana saat menggelar pertemuan dengan puluhan awak media di Denpasar, pada Rabu 16 Agustus 2023. 

Lambannya kinerja penyidik membuat Made Ariel bertekad akan berkirim surat langsung kepada Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra dengan tembusan ke jajaran Mabes Polri di Jakarta. 

Ia juga akan berkirim surat ke Kapolri, Ketua Komisi III DPRD RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Kompolnas RI. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Ketua Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. 

"Kalau pengiriman surat ke Kapolresta dan Kapolda sudah ada surat tanda terima," timpalnya sembari menunjukan bukti pengiriman seluruh surat surat tersebut. 

Dijelaskannya, surat-surat tersebut berisikan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya. Sekaligus memberikan masukan berupa legal oponion (pendapat hukum) dan Reasoning Hukum agar kasus remeh remeh ini tidak terlalu lama. 

"Kurang baik apalagi saya, melapor sudah dan malah berikan pendapat hukum karena saya penegak hukum," ungkapnya. 

Made Ariel mengaku sangat heran terkait kasus tersebut, apalagi dirinya adalah notabene seorang penegak hukum. Bagaimana kalau masyarakat biasa yang melapor, tentunya berbeda lagi. 

"Bagaimana kalau yang bukan penegak hukum apa mau dibeginikan. Kenapa saya harus teriak kepada Kapolda Bali karena beliau pimpinan wilayah keamanan di Bali dan Kapolresta itu bawahannya," ujarnya. 

Kalau zaman mantan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose ini, kata Made Ariel, para pelaku sudah dijebloskan ke penjara dan langsung dibawa ke Mako Brimob. 

"Lah, ini pelaku masih bisa rekreasi seperti nggak ada beban apapun juga," ungkapnya kesal. 

Ia pun melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan legal oponion 7 halaman, ditambah dengan bukti - bukti kejadian. Ia juga berencana apabila tidak ada respon dari pihak kepolisian, ia berencana akan bertemu Menkopolhukam Mahfud MD dan menceritakan seluruh persoalan yang terjadi. 

"Ya itu, apabila nggak ada progres saya rencana mau bertemu langsung Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dan juga Menkopolhukam biar terang seterangnya," sebutnya sembari mengatakan sekaligus nanti mau adukan masalah ini ke Komisi 3 DPR RI. 

"Saya sudah bedah kasusnya penyidik itu hanya perlu 2 alat bukti. Nah, sekarang dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi 4 alat bukti yaitu saksi, surat, ahli dan petunjuk. Tapi kasusnya seperti motor kemasukan air jalan terseok-seok," bebernya. 

Diberitakan, kasus penyegelan Kantor LABHI Bali ini berlangsung 19 Mei 2023 lalu dimana sekelompok orang menghadang pintu masuk kantor dengan mobil Feroza dan menutup dengan kayu dan triplek. 

Tidak terima kantornya di tutup paksa, Made Ariel Suardana SH melakukan perlawanan dengan melaporkan dua orang Pak Tin dan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat ke Polsek Denpasar Timur. 

Hingga kasus ini dilaporkan, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar belum menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor, dan Polisi masih sebatas memeriksa keterangan 15 orang saksi. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami