Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Karangasem, Satpol PP Sita 33 Slop
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Puluhan slop rokok tanpa cukai disita oleh petugas gabungan Satpol PP Karangasem bersama pihak Bea Cukai ketika melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana ditemui Rabu (30/8/2023) mengatakan, total ada sekitar 33 slop dan belasan bungkus rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut.
"Ini hasil penertiban kita beberapa hari lalu di wilayah Abang dan Kubu bersama pihak bea cukai, sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, temuan kita di lapangan selain tidak ada cukai juga ditemukan ada cukai yang tidak sesuai dengan barangnya," kata Arta Sedana.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai ini terbilang cukup marak di kedua wilayah tersebut, oleh karena itu pihaknya turun bersama cukai untuk melaksanakan penertiban. Dari pengakuan pedagang yang kedapatan menjual rokok tersebut, mengaku dibawakan oleh pedagang menggunakan kendaraan dengan sistem penitipan di warungnya.
"Untuk pedagang kita juga berikan surat teguran agar kedepan tidak menjual rokok tanpa cukai lagi," imbuh Arta Sedana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs