search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penyegelan LABHI Bali, Polisi Sita Barang Bukti Triplek dan Kayu
Rabu, 13 September 2023, 17:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Penyegelan LABHI Bali, Polisi Sita Barang Bukti Triplek dan Kayu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menepati jajinya menyelidiki secara profesional terkait kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar. 

Keseriusan ini dilihat dari penyitaan sejumlah barang bukti berupa papan triplek yang menutup akses masuk ke dalam kantor milik Made "Ariel" Suardana SH tersebut. Namun sayangnya, penyidik tidak menyita mobil Feroza biru yang sebelumnya ditempatkan di depan pintu masuk kantor LABHI Bali

Penyitaan ini dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit V Iptu Alberto Diovant SIK MA, bersama tim Inafis Polresta Denpasar. Tim mendatangi kantor LABHI Bali melakukan pengecekan sekaligus membuka papan triplek yang menutup kantor tersebut. 

"Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus penutupan dan penyegelan kantor LABHI Bali," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Rabu 13 September 2023. 

Diterangkannya, barang bukti yang disita di lokasi tersebut yakni dua buah papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok. 

"Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyelidikan berjalan dengan adil. Barang bukti ini dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," jelas Kasi Humas.

Ditegaskannya, Polresta sendiri berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. Di mana, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh pemilik LABHI Bali I Made Suardana, SH.,MH. terhadap terlapor  AA Ngurah Mayun Wira Ningrat DKK. 

Menanggapi penyitaan barang bukti ini mendapat apresiasi dari Made "Ariel" Suardana. Hanya saja, ia mempertanyakan mengapa mobil Feroza milik terlapor AA Ngurah Wayun Wiraningrat tidak disita sebagai barang bukti. Padahal, mobil tersebut awalnya ditempatkan di depan kantor LABHI Bali

"Penyitaan ini terkesan setengah hati. Polisi saya harapkan tidak berhenti (melakukan penyitaan) hanya pada triplek dan kayu," sentil dia. 

"Perlu dicatat, mobil Feroza DK 448 GK itu juga digunakan untuk penutupan akses masuk Kantor LABHI Bali selain menggunakan kayu dan triplek," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami