search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berutang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Oknum Dewan Buleleng Digugat
Selasa, 26 September 2023, 08:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Berutang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Oknum Dewan Buleleng Digugat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Aset oknum anggota DPRD Buleleng berinsial LSS (52) terancam disita, setelah kasus hutang piutangnya terhadap seorang bernama Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Kodya Denpasar digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

LSS digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp488.492.000,-. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana. 

“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” jelas Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH,Senin  25 September 2023.

Menurut Sunarta, dalam gugatannya bertanggal 22 September 2023, selain LSS, sebagai tergugat II adalah suami LSS berinsial KS yang merupakan seorang oknum kepala desa/perbekel di tempat tinggal tergugat. 

“Mereka berdua (tergugat I dan II) merupakan pasangan suami istri awalnya meminjam uang sebesar Rp 514.192.000 dibawah perjanjian tertanggal 16 Januari 2021 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II,” jelas Nyoman Sunarta yang merupakan salah satu advokat senior berkantor di Singaraja ini. 

Awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan pinjaman paling lambat bulan Maret 2021 namun dilakukan penundaan dengan meminta tempo hingga bulan Juni 2021.Hanya saja LSS kembali mangkir namun kliennya memberi kesempatan LSS hingga bulan Januari 2022.

“Dari bulan Januari 2021 hingga sampai dengan bulan Maret 2022,LSS sempat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 25.700.000,- namun macet hingga somasi dan gugatan ini dilayangkan ke PN Singaraja,” jelas Sunarta SH,MH.

Akibat perbuatan LSS bersama KS, kliennya kata Sunarta menderita kerugian senilai Rp 488.492.000 karena uangnya tertahan cukup lama tanpa ada kepastian pengembalian. Karena itu, melalui gugatannya Sunarta meminta kepada Majelis Hakim PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II (KS), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.

Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,-.

“Perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai Anggota Dewan Buleleng sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang belum mengembalikan sisa hutang kepada klien kami sejumlah Rp 488.492.000,-  padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi,” tandas Sunarta.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui handphone, LSS belum memberikan respons berkaitan dengan gugatan yang telah dilayangkan ke PN Singaraja tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami