search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Keamanan PBB Kembali Gagal Loloskan Resolusi Perang di Gaza
Selasa, 7 November 2023, 12:42 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Dewan Keamanan PBB Kembali Gagal Loloskan Resolusi Perang di Gaza

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) kembali gagal mencapai konsensus terkait rancangan resolusi untuk menghentikan perang di Jalur Gaza, dalam sesi tertutup yang digelar Senin (6/11).

"Belum ada kesepakatan pada saat ini," kata Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Robert Wood, dikutip CNN.

10 negara anggota tidak tetap DK PBB sebenarnya telah merancang sebuah resolusi soal perang di Gaza. Namun negara anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto, menentang resolusi itu.

Negara-negara Barat khususnya AS dan Inggris menolak memasukkan pelaksanaan gencatan senjata segera dalam resolusi tersebut.

"Ada diskusi mengenai jeda kemanusiaan, dan kami tertarik untuk membahas hal tersebut," ungkap Wood.

Menyusul mandeknya kesepakatan resolusi di DK PBB, Duta Besar China untuk PBB Jun Zhang kembali menyuarakan sentimen yang diungkap Sekjen PBB, yang menekankan bahwa Gaza kini menjadi "kuburan bagi anak-anak".

"Saat ini, warga sipil Palestina terus dibunuh. Anak-anak lah yang paling terkena dampaknya, seperti yang telah dinyatakan oleh beberapa pejabat AS. Gaza menjadi kuburan bagi anak-anak," kata dia.

Resolusi PBB Mandek

Akhir Oktober lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah memberikan suara atau voting, untuk menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan" terkait perang Israel-Hamas yang terus berlanjut.

Dari voting tersebut, 120 negara memberikan suara untuk mendukung dan 45 negara memilih abstain. Hanya 14 negara, termasuk AS dan Israel, yang menentang resolusi tersebut.

Namun resolusi yang disahkan pada 27 Oktober itu, bersifat tidak mengikat. Resolusi ini baru bersifat dan menjadi cerminan legitimasi internasional, jika diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB.

Dilansir Al Jazeera, DK PBB hanya bisa mengadopsi resolusi jika setidaknya sembilan dari 15 anggota memberikan suara mendukung dan tidak ada hak veto yang digunakan oleh salah satu dari lima anggota tetap DK.

Sejauh ini kurangnya suara yang mendukung resolusi dan veto dari AS, yang membuat resolusi-resolusi yang diusulkan di DK PBB belum juga terwujud hingga saat ini.

Sebelumnya beberapa resolusi yang telah diusulkan di antaranya dari Yordania, Amerika Serikat, Brasil, dan dua kali dari Rusia.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami