Polisi Sita Motor Tanpa Surat dan Plat Berknalpot Brong di Serangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Personel Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, kembali mengelar razia, Minggu (19/11/2023) pukul 16.30 WITA di Jalan Kura-Kura, pintu masuk Kelurahan Serangan, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan selama razia berlangsung petugas berhasil menindak 2 unit sepeda motor berknalpot brong dimana salah-satunya tanpa dilengkapi plat kendaraan, surat-surat dan diberikan tilang dengan menyita 1 unit sepeda motor serta 1 STNK.
Selain itu, pemasangan spanduk imbauan di pintu masuk kawasan serangan berbunyi 'Stop Aksi Balap Liar' dilakukan petugas guna mengindari pelanggaran dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Setelah sebelumnya, pada Minggu (12/11/23), tim gabungan Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar dengan dukungan Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan, melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor, berhasil menindak sekitar 120 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong," paparnya.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, kali ini kawasan pintu masuk Desa Serangan tampak lengang dan aktivitas warga berjalan normal, menunjukkan efektivitas dari tindakan penertiban tersebut.
"Ini merupakan komitmen kami memastikan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat terutama aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising," pungkas Sari.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga