Usai Jalani Hukuman, WNA Malaysia Penyelundup Narkoba di Bali Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 2 warga negara asing asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29). Kedua penyelundup narkoba itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, MEBJ datang pertama kali ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia menggunakan Visa on Arrival. Kedatangan tersebut merupakan yang keempat kalinya, dimana dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.
Namun, saat kedatangan terakhir kali yakni 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dia ditangkap petugas Bea Cukai karena memiliki 17 pil ekstasi. MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia.
"MEBJ digelandang ke kantor Polisi dan ditahan selama 2 bulan, selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan," bebernya.
MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ kembali bisa menghirup udara segar usai menjalani kurungan dengan mengantongi surat lepas yang dikeluarkan oleh Lapas Kerobokan.
Serupa dengan kasus MEBJ, AABA adalah warga Malaysia lainnya yang turut terjerat kasus narkoba di tanah air. AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia tengah melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai.
Dalam pengecekan tersebut Bea Cukai mendapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA. Narkoba tersebut dalam bentuk pil ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram.
Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya. Atas perbuatanya, Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 november 2023," tandasnya.
Bebas dari Lapas, MEBJ dan AABA dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk diupayakan pendeportasian lebih lanjut. Selama 9 hari didetensi di Rudenim Denpasar, Imigrasi kemudian mendeportasi MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 pada pukul 15.30 WITA dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA.
Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy