Wali Kelas SD di Karangasem Cabuli Siswi Divonis 8 Tahun, Denda Rp1 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Oknum wali kelas IMSA yang terjerat kasus pencabulan terhadap seorang siswi SD di Karangasem akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (21/12/2023) di Pengadilan Negeri Amlapura.
Melalui juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Aditayoga Nugraha membenarkan vonis tersebut. Selain vonis pidana penjara 8 tahun, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Ya benar siang ini sidang putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa IMSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Nugraha saat dikonfimasi.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga sesuai dengan tuntutan dari pihak kejaksaan. Dimana terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, sebelum lanjut ke meja hijau, terduga pelaku sempat menyangkal melakukan aksi tak senonoh kepada korban saat dimintai keterangan, sampai akhirnya unit IV Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan IMSA sebagai tersangka pada Kamis (20/7/2023) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Karangasem pada Jumat (16/6/2023). Dimana dugaan pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku SD kelas VI itu terjadi pada Kamis malam (15/7/2023).
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs