Hotel di Canggu Beroperasi Tanpa Amdal, Walhi Bali Protes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menghadiri pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Pembangunan Holliday Inn Resort Canggu Bali, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/1/2024).
Dalam pembahasan ini Walhi Bali dihadiri oleh Direktur Eksekutif yakni Made Krisna Dinata S.Pd dan didampingi oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali.
Konsultasi KA-ANDAL dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH BALI) I Made Teja dan pihak pemrakarsa Holliday Inn Resort Bali Canggu diwakili oleh Michael Daniel. Acara juga dihadir oleh jajaran dan instansi terkait.
Dalam diskusi KA-ANDAL Holliday Inn Resort Bali Canggu WALHI Bali menyatakan protes karena diskusi KA-ANDAL dianggap melanggar hukum sebab Holliday Inn Resort Bali Canggu telah beroperasi dalam keadaan tidak memiliki AMDAL.
“Dimana Logikanya suatu proyek yang telah berada pada tahap beroperasi namun baru mengurus perijinan lingkungan dan sekarang baru berada pada penyusunan AMDAL. Sebab seharusnya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan harus lebih dulu dimiliki sebelum sebuah proyek melakukan aktivitas," ungkapnya.
Setelah dicermati dengan seksama Penyusunan AMDAL didahului dengan konsultasi KA-ANDAL merupakan arahan dari DKLH Provinsi Bali yang sebelumnya melakukan Pemeriksaan dan peninjauan lokasi kegiatan untuk dilakukan pemberkasan Berita Acara dalam rangka penerapkan sanksi administrasi dari instansi yang berwenang yang dilakukan oleh DKLH Provinsi Bali yang tercantum dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup Nomor : B.21.660/4509/BID.P3K/DKLH.
“Konsultasi KA-ANDAL ini tentunya adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Tegas Bokis.
Selanjutnya I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali juga membeberkan sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa pihak Holliday Inn telah beroperasi dengan sudah melakukan tindakan menjual jasanya berupa jasa penginapan kamar lengkap dengan fasilitas penunjangnya.
Sathyapun juga membeberkan fakta bahwa pihak Holliday Inn telah dibuka per tanggal 26 Desember 2023 dimana informasi tersebut di dapat dari salah satu staff hotel yang bekerja disana, dan hal tersebut juga sejalan dengan publikasi Linkin.bio yang tertera pada akun sosial media Holliday Inn Resort yang menginformasikan jika pertanggal 26 Desember 2023 Holliday Inn Resort dibuka.
“Lalu mengapa dalam Pemeriksaan dan peninjauan lokasi kegiatan oleh DKLH Bali dikatakan Holliday Inn Resort belum beroperasi?” tanya Sathya.
Dalam konsultasi yang relative alot pihak pemrakarsa pun membenarkan jika kontruksi telah dilakukan pada tahun 2018 dan pemrakarsa tidak bisa menjawab terkait dengan kepemilikan peizinan Holliday Inn Resort Bali Canggu. Disamping itu dalam Konsultasi KA-ANDAL pun terkuak jika pihak pemrakarsa juga tidak memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasi) yangmana hal tersebut disampaikan oleh pihak DKLH Bali.
Dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali menjelaskan adanya pembahasan KA-ANDAL Holliday Inn Resort Bali Canggu diduga hanya sebagai bentuk formalitas untuk memuluskan proyek ini agar mendapatkan izin lingkungan.
Dirinya juga menambahkan bahwa ia menduga berjalannya proyek ini adalah bentuk ketidaktegasan DKLH Propinsi Bali karena, tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penangngung jawaban usaha terhadap peraturan perundangan-undangan dan hal tersebut juga memiliki akibat hukum bahkan adanya indikasi pelanggaran aturan terhadap proyek ini dan tentunya pihak pemrakarsa semestinya diberikan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mendapati fakta seperi kasus Holliday Inn Resort apabila merujuk ketentuan peraturan yang berlaku seharusnya yang wajib disusun oleh pemrakarsa atau pelaku usaha adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bukan AMDAL.
Karena Holliday Inn Resort sudah dalam keadaan terbangun dan bahkan sudah beroperasi, maka DKLH Bali seharusnya mewajibkan pengusaha atau Holliday Inn Resort untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH sesuai ketentuan pada peraturan yang berlaku.
“Kami mendesak Kepala Dinas DKLH Bali menerapkan saksi administratif kepada Hotel Holliday Inn Resort Bali Canggu berupa kewajiban menyusun DELH dan penghentian sementara kegiatan kepada pemrakarsa,” imbuhnya.
Selanjutnya surat tanggapan WALHI Bali diserahkan oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier Bali didampingi WALHI Bali dan diterima I Made Teja selaku kepala DKLH Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga