search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Pengangguran asal Jakarta Mencuri Tabung Gas dan Satu Krat Bir di Kerobokan
Rabu, 31 Januari 2024, 23:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Pengangguran asal Jakarta Mencuri Tabung Gas dan Satu Krat Bir di Kerobokan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap penggangguran asal Jakarta bernama Mohamad Erzaf Faisal (29). Dia ditangkap pada Selasa 30 Januari 2024 karena terlibat kasus pencurian tabung gas, dan bir. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosoal. 

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pelaku Mohamad Erzaf ditangkap Tim Opsnal Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Bali. 

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban, berinisial IPAYB (23). Pencurian ini dilakukan pelaku di Jalan Muding Mudeh, Kerobokan Kaja, Badung pada Sabtu 27 Januari 2024. 

"Dia datang menggunakan sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 08.39 WITA dan langsung mengambil tas milik SPG yang berada di atas motor, serta menggasak tabung gas ukuran tiga kilogram. Setelah itu maling ini pergi," ungkapnya. 

Pencurian kembali dilakukan oleh pelaku dengan mengenakan baju kaos lengan panjang warna putih dan celana panjang, ia beraksi di Jalan Padangsambian Klod, Denpasar sekitar pukul 11.07 WITA. 

"Ia mengambil satu krat bir Singaraja," ucapnya. 

Dari hasil olah TKP, Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di rumah kontrakan di Jalan Blubuh Sari, Desa Kerobokan Kaja, pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita. 

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa tabung gas, tas, satu krat bir, pakaian dan motor yang dikenakan pelaku," ungkapnya. 

Selanjutnya, pelaku digiring ke mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami