Residivis Tak Kapok, Lepung Ditangkap Lagi karena Mencuri HP Buruh Proyek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka bernama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (32) tak pernah jera melakukan kejahatan, padahal sudah 4 kali masuk penjara. Bahkan, residivis yang baru seminggu bebas dari LP Kerobokan ini kembali ditangkap karena terlibat pencurian.
Kali ini, tersangka Lepung yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Ikan Penyu, Denpasar Selatan, beraksi bersama Kadek Adi Putra Negara (26). Keduanya menyasar handphone buruh proyek di Jalan Tukad Batanghari I nomor 7, Denpasar. Pencurian ini dilaporkan oleh Ardi Pratama dan Ahmad Faruk. Kedua pelaku mencuri tiga handphone.
"Modus operandi dua pelaku yakni mengambil HP korban saat tertidur," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin 5 Januari 2024.
Bermula, kedua korban tidur di kamar proyek kos-kosan, Sabtu 28 Januari 2024 malam. Keduanya tertidur dan dan handphone diletakkan di tempat tidur. Namun saat bangun pukul 08.00 WITA, korban bingung karena HP mereka sudah hilang dari tempat tidur.
"Korban melaporkan kehilangan ke Polsek Denpasar Selatan," beber Kompol Dayu Kalpika.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV, kedua pelaku teridentifikasi. Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Titian Kurniawan meringkus kedua pelaku di seputaran Jalan Tegal Wangi, Denpasar, pada Sabtu 3 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA.
Usai ditangkap, dari pelaku disita barang bukti tiga handphone milik korban. Keduanya juga mengaku pernah mencuri handphone di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
"Keterangannya masih kami dalami," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy