Pria di Buleleng Ngaku Anggota TNI Sebarkan Video Bugil Mantan Pacarnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tidak rela diputuskan oleh mantan pacarnya, seorang pria bernama M. Muksin Hidayat (29) dari Seririt, Buleleng, telah mengancam untuk menyebarkan video call bugil yang melibatkan mantan pacarnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
Kasus ini berawal ketika pelaku terlibat dalam hubungan asmara dengan korban melalui aplikasi online. Dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Praka, pelaku berhasil memikat hati korban.
Namun, hubungan mereka berakhir setelah korban mengetahui identitas asli pelaku. Tidak menerima putus cinta, pelaku mengancam untuk menyebarkan video call tersebut kepada keluarga dan teman korban.
"Pelaku bahkan membuat akun Facebook palsu dan menyebarkan foto serta video korban kepada teman dan keluarga korban. Pelaku juga mengancam korban untuk mengirimkan uang," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam jumpa pers di Mako Polres Jembrana.
Korban, tidak menerima ancaman pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Banyuwangi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda oleh orang yang tidak dikenal," imbau Kapolres
Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi. "Selektiflah dalam memilih teman di media sosial dan hindarilah akses ke situs yang berbau pornografi. Jagalah keamanan foto dan video pribadi pada perangkat elektronik," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr