Pembuangan Sampah ke TPA Temesi Diatur Berdasarkan Organik hingga Residu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mengantisipasi penumpukan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menjadwalkan pembuangan sampah. Dalam seminggu, diatur sampah organik dan anorganik yang boleh masuk.
Untuk jadwal Senin, Rabu dan Jumat, hanya diterima sampah organik saja. Sampah organik berupa daun hingga ranting. Sampah anorganik berupa botol plastik, plastik sekali pakai, kardus, kertas dijadwalkan Selasa dan Sabtu. Sedangkan sampah residu berupa pampers maupun pembalut, puntung rokok pada Kamis dan Minggu.
Ketentuan itu berlaku per 1 Mei 2024. Hal itu diutarakan oleh Kepala DLH Gianyar Ni Made Mirnawati. "Sampah organik dan anorganik harus dipisah karena jadwal pembuangannya juga terpisah," ujar Mirnawati, Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi kebijakan itu menyasar perbekel se-Kabupaten Gianyar untuk nantinya diteruskan ke masyarakat. Dan pihak pengangkut sampah.
"Truk membawa sampah tidak terpisah akan dilarang membuang sampah ke TPA Temesi," tegasnya.
Mirna menjelaskan, kebijakan ini telah diatur dalam Perbup per tanggal 29 Desember 2023. "Untuk pembiasaan dan sosialisasi kita laksanakan sampai April.
Untuk Mei kita tegakkan secara utuh. Kami harap perbekel segera mensosialisasikan kebijakan ini agar nanti tidak muncul masalah lain ketika di implementasikan," ujarnya.
Sementara itu, mengenai truk, dimanfaatkan truk lama. Hanya saja, truk diatur untuk mengangkut sampah organik, anorganik hingga residu. "Truk masih yang lama. Yang
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr