Warga Desa Musi Datangi Trah Panji Sakti, Adukan Dugaan Mafia Tanah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Belasan warga Desa Musi, Kecamatan Gerokgak Buleleng yang saat ini tanahnya dikuasai pihak ketiga, Rabu 13 Maret 2024 mendatangi Puri Tukadmungga di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng untuk bertemu dengan trah Panji Sakti.
Mereka mengadukan berbagai persoalan yang membelit belasan warga itu, utamanya permasalahan tanah yang tiba-tiba saja beralih tangan.
Belasan warga Desa Musi itu diterima langsung Manggala Utama Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti (Trepti) Puri Buleleng, Anak Agung Wiranata Kusuma bersama para penglingsir Puri Buleleng, kehadiran warga didampingi Kuasa Hukumnya, I Nyoman Mudita, SH.
Sebanyak 53 Kepala Keluarga yang masih memiliki Hak Redis untuk menempati tanah-tanah tersebut melakukan dialog dengan tokoh Puri Buleleng dan sekaligus meminta bantuan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan karena diduga melibatkan mafia tanah yang saat ini masih dipermasalahkan secara hukum.
“Kedatangan semeton Musi yang mengalami masalah, beliau-belau dizolimi dan karena itu datang kesini untuk mengatakan permasalahan ini. Mereka ini adalah para pemegang hak redis dan tanah tidak pernah dijual atau dipindah tangankan, tanah tidak perah dihibahkan, tetapi tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain dan orang lain itu juga tidak dikenal oleh masyarakat di Desa Musi,” ungkap Agung Wiranata usai pertemuan itu.
Purnawirawan Bhayangkara itu juga menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut sehingga meminta agar proses penyelesaian secara hukum dapat dilakukan dengan baik. Bahkan Trepti Buleleng akan memberikan dukungan kepada aparat terkait untuk menuntaskan dan mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Gerokgak.
“Anehnya, belia-beliau ini dibilang menyerobot dan salah satunya dari informasi harus menjadi tersangka sehingga kami dari puri ingin memperjuangkan permasalahan ini, dimana secara logika kok orang lain bisa mengantongi sertifikat, itulah kami ingin menyampaikan kepada penegak hukum dan mempertanyakan bagaimana proses terbitnya sertifikat itu” tegas Wiranata Kusuma.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum warga Musi, I Nyoman Mudita yang mendampingi para warga Desa Musi untuk mencari keadilan, sebab tanah yang ditempati itu merupakan tanah redis dan telah ditempati sejak tahun 1958.
“53 KK ini secara tiba-tiba dilaporkan melakukan penyerobotan, padahal telah menempati tanah redis itu sejak tahun 1958, sebab secara tiba-tiba ada sertifikat yang terbit di tahun 2022,” ujarnya.
Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti (Trepti) Puri Buleleng juga berjanji akan memperjuangkan permasalahan yang terjadi tersebut secara berjenjang termasuk nantinya bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul