search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kendalikan Ekstasi dari Dalam Lapas Singaraja, Ode Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 16 Maret 2024, 12:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kendalikan Ekstasi dari Dalam Lapas Singaraja, Ode Divonis Seumur Hidup.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Sedangkan dua kaki tangannya, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, SH., MH., di sela-sela rangkaian peringatan 71 tahun Ikatan Hakim Indonesia, Jumat 15 Maret 2024 menyebutkan, keputusan yang diambil Majelis Hakim dalam persidangan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, sebab perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika dan terdakwa melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani pemindanaan dalam perkara narkotika.

“Tentunya selain ada pertimbangan yang memberatkan juga ada yang meringankan, dimana terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki anak yang masih kecil. Ini yang menjadi pertimbangan sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ungkap Juliartawan.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha. SH., MH., bersama dua Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha. SH., dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH., Kamis 14 Maret 2024, menyatakan Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 gram. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim saat membacakan putusan.

I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengatur pengiriman 58.799 butir ekstasi yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange dari balik jeruji Lapas Singaraja.

Dalam persidangan itu juga, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra serta denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH., melakukan tuntutan hukuman mati untuk I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dan hukuman seumur hidup untuk, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, sebab I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi melalui sambungan handphone oleh Mantik dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasi di Denpasar. 

Selanjutnya Ode menghubungi melalui telepon terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil. Setelah Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 wita terdakwa Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil Toyota Agya warna putih, Nopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Badung.

Sebanyak 58.799 butir ekstasi bersama mobil selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Namun kemudian berhasil ditangkap polisi dan ditemukan sebuah koper warna silver di jok belakang yang di dalamnya berisi 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto, 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto, 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras dan 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami